Manado, 10/9 (AntaraSulut) - Anggota Tim Penyusun Undang Undang Perindustrian, Suharto mengatakan industri wajib melakukan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Industri sangat butuh pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian," kata Suharto pada workshop peran serta industri agro dalam kerja sama ekonomi internasional, di Manado, Rabu.
Pemanfaatan SDA untuk industri, kata Suharto tertuang dalam Pasal 30-35 UU tentang perindustrian.
Pemanfaatan SDA secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan wajib dilakukan untuk mendorong industri terus berkembang.
Perusahaan industri, melalui berbagai tahap diantaranya perancangan produk, perancangan proses produksi, tahapan produksi serta optimalisasi sisa produk dan pengolahan limbah.
Pada tahap perancangan pembangunan maka pengelolaan kawasan industri termasuk pengelolaan limbah harus direncanakan terlebih dulu, katanya.
Ini pada gilirannya akan memberi efek positif pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam industri pengolahan dalam negeri yang terus didorong pengembangannya oleh pemerintah.
Namun untuk peningkatan nilai tambah industri, pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, maka pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor SDA.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Benny Nongkan mengatakan industri di Sulut harus memanfaatkan SDA tanpa merusak alam.
Benny mengatakan akan terus didorong, industri di daerah ini harus memanfaatkan semua sehingga hasil akhir tanpa limbah.***2***

