Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan percepatan digitalisasi data layanan kantor urusan agama (KUA), di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA Tingkat Kota Manado. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Kemenag Manado Hj Rogaya, di Manado, Rabu.
Rogaya mengatakan kegiatan ini melibatkan seluruh kepala KUA, penghulu dan pelaksana pada KUA Kecamatan se Kota Manado.
Dia mengatakan hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat yaitu dengan terus meningkatkan kemampuan pegawai di KUA dalam pemanfaatan teknologi-teknologi terbaru.
Ia menjelaskan kepada seluruh KUA untuk lebih dan terus memperbaiki layanan KUA agar masyarakat mudah mengakses informasi serta transparansi layanan.
Hal ini, katanya, sangat penting untuk meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Saat ini, katanya, KUA menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.
Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan. KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat yang cepat, tepat dan benar.
Sehingga untuk mengukur capaian program strategi KUA ditentukan dengan menjalankan fungsi manajemen melalui peningkatan kapasitas kelembagaan meliputi perbaikan fisik, sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi umat, konsultasi keluarga, peningkatan sumber daya manusia, penyempurnaan standar layanan, transformasi digital, penguatan regulasi, dan penguatan dan integrasi data.
Oleh karena itu, diharapkan para peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh karena begitu banyak layanan berbasis online yang diberikan untuk mengoptimalkan pelayanan di KUA seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web, Sistem Informasi Masjid (Simas), Sistem Informasi Wakaf (Siwak) hingga Sistem Informasi PNBP Online (Simpang).*