Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, mencatat, sebanyak 97,64 persen atau 31.355 orang anak usia 0-18 tahun di daerah itu sudah memiliki akta kelahiran.
"Sudah 97,64 persen anak usia 0-18 tahun sudah memiliki akta kelahiran dari 32.114 anak yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Sekretaris dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Kamis.
Dinas Dukcapil terus memberikan sosialisasi kepada orang tua yang memiliki anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya.
"Sosialisasi serta imbauan tetap kami lakukan agar semua anak di Kabupaten Sangihe memiliki akta kelahiran," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Sangihe selain memberikan imbauan juga melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di rumah sakit.
"Kerjasama ini sangat efektif sehingga setiap anak yang lahir di rumah sakit diupayakan segera diterbitkan akta kelahirannya," kata dia
Selain akta kelahiran, dinas Dukcapil juga menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang lahir di rumah sakit.
"Kartu identitas anak usia 0 sampai 4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, kami langsung terbitkan kartu identitas anak," kata dia.
Sedangkan untuk anak usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti halnya dengan KTP-el, tambah dia.