Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota melakukan kolaborasi dengan Pengadilan Negeri guna membangun sistem digital di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Untuk mewujudkan hal ini, kami melaksanakan penandatangan MoU Pemkot Bitung serta kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Bitung," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Minggu.
Wali Kota menyampaikan terima kasih atas kerja kolaborasi dari semua pihak dalam membangun sistem digitalisasi di Kota Bitung.
Dia mengatakan dalam sebulan ini ada beberapa program yang sudah digagas dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan diadakan-nya kegiatan ini, menurut Pengadilan Negeri Bitung adalah selain meningkatkan pelayanan masyarakat, juga sebagai kolaborasi demi menunjang program pemerintah Kota Bitung menjadikan Bitung sebagai Kota Digital.
Pihak Pengadilan Negeri Bitung mulai akan membuka ruang konsultasi langsung kepada masyarakat seperti program Ruang Sepakat yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung.
Dalam Kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Dinas Perpustakaan Kota Bitung yaitu Kerja sama pembuatan Pojok Baca di Kantor Pengadilan Negeri dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bitung.
Kemudian penandatangan MoU Pemkot Bitung dan Pengadilan Kota Bitung tentang Penggunaan Aplikasi Eraterang Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan secara elektronik pada Pengadilan Negeri dan pengembangan bersama aplikasi "Si PDKT Kota Bitung" untuk layanan bagi masyarakat Kota Bitung, yang membutuhkan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bitung secara elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot dan Pengadilan Negeri Bitung kolaborasi bangun sistem digital