Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mencatat sebanyak 12.452 atau 41,44 persen anak di daerah itu belum memiliki kartu identitas anak (KIA).
"Sampai hari ini sudah 17.594 orang anak usia 0 sampai dengan 16 tahun atau 58,56 persen dari target 30.046 anak di daerah itu sudah memiliki KIA, sedangkan 41,44 persen belum memiliki," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, realisasi pemberian kartu identitas anak di Kabupaten Sangihe sudah melebihi target nasional sebanyak 40 persen.
Namun demikian kata dia, Dukcapil Sangihe terus memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya keluarga yang memiliki anak usia 0 sampai 16 tahun agar mengurus kartu identitas anak.
"Kami mengajak para orang tua murid agar membawa anak mereka yang berusia 0 hingga 16 tahun untuk mendapatkan KIA. KIA itu memiliki manfaat yang sama dengan kartu tanda penduduk," kata dia.
Dia mengatakan, untuk anak yang lahir di rumah sakit, dinas Dukcapil sudah bekerjasama dengan pihak rumah sakit sehingga langsung diterbitkan kartu identitas anak.
"Kartu identitas anak usia 0 sampai 4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, kami langsung terbitkan kartu identitas anak," kata dia.
Sedangkan untuk anak usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el.
Dukcapil Sangihe kata dia, terus melakukan pelayanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat yang belum memiliki identitas.
"Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Dukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP di setiap kampung dan kecamatan guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5 sampai 16 tahun," kata dia.