Sangihe, Sulut (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elisyee PH Sinadia mengatakan, KPU Sangihe akan melakukan verifikasi pengurus dan keanggotaan partai politik.
"Kami segera melaksanakan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Sangihe," kata Elisye Sinadia di Tahuna, Rabu.
Tahapan pemilihan umum 2024, katanya sudah di mulai sejak 14 Juni 2022 dimana KPU melakukan kegiatan disesuaikan dengan tahapan yang disusun oleh KPU RI.
"Berdasarkan jadwal, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dimulai tanggal 29 Juli 2022 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran partai politik," katatanya.
KPU Sangihe, kata dia, tetap melaksanakan tugas berdasarkan tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Dia mengatakan, syarat utama Parpol peserta Pemilu 2024, harus memiliki kepengurusan di semua provinsi dan memiliki anggota dan pengurus di 75 % kabupaten kota dan juga memiliki kepengurusan dan keanggotaan 50% di Kecamatan.
"KPU Sangihe akan memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang ada di Kabupaten serta kecamatan berdasarkan data yang di kirim dari KPU RI," kata dia.
Teknis verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, tambah dia.