Sangihe, Sulut (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara meminta Ormas(organisasi kemasyarakatan) di daerah itu segera melengkapi dokumen sebagai syarat kelengkapan, sebelum ada penertiban keberadaannya.
"Kami kembali mengingatkan semua pengurus organisasi masyarakat di daerah ini agar segera melengkapi dokumen sebagai syarat Ormas," kata Franky Nantingkase di Tahuna, Senin.
Menurut dia, Kesbangpol sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pengurus Ormas tentang dokumen yang harus dilengkapi oleh Ormas.
"Kami saat ini sementara menginventarisir Ormas yang belum melengkapi dokumen yang disyaratkan," kata dia.
Dia mengatakan, kelengkapan dokumen administrasi Ormas sangat penting dilengkapi oleh pengurus sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah kabupaten Sangihe.
"Kami telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka sosialisasi tentang keberadaan Ormas sebelum dilaksanakan penertiban," kata dia.
Sebagai perangkat daerah teknis kata dia, Kesbangpol tetap bermitra dengan Ormas di Sangihe dan Ormas harus mengikuti semua ketentuan.
"Apabila dalam melengkapi dokumen ada yang belum memahaminya, segera menghubungi kantor Kesbangpol. kami siap memberikan bantuan penjelasan," kata dia.
Tahun 2021, Kesbangpol sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang di dalamnya pengurus ormas sampai di wilayah kecamatan sehubungan dengan perubahan regulasi mengenai keberadaan Ormas," kata dia.
Pada prinsipnya, Kesbangpol membantu Ormas dalam melengkapi administrasi gar secara kelembagaan diakui keberadaan dalam lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban.
"Ormas yang tidak berbadan hukum berbatas waktu hanya lima tahun dan harus kembali di aktifkan dengan memenuhi syarat administrasi. Sesuai data di Kesbangpol Sangihe, Ormas yang terdata sebanyak 107," kata dia.