Meulaboh (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Irjen Pol. Agung Makbul berharap media massa arus utama harus mampu mengambil peran dalam mengatasi penyebaran hoaks yang marak di media sosial.
"Media harus mampu mengambil peran untuk membantu Pemerintah dalam mengatasi hoaks. Sebelum diberitakan, konfirmasi dulu ke pihak terkait," kata Agung Makbul di Meulaboh, Kamis (19/5).
Menurut dia, propaganda melalui media sosial kini menjadi ancaman baru di Indonesia, termasuk juga penyebaran hoaks. Berbagai cara untuk melakukan propaganda tersebut, antara lain melakukan provokasi masyarakat untuk membenci pemerintahan yang sah, tambahnya.
Selain itu, tambahnya, cara lain ialah melalui agitasi atau melakukan propaganda untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat supaya tidak mudah menyebarkan berita yang belum dikonfirmasi kebenarannya melalui media sosial. Dia juga meminta masyarakat menyaring setiap informasi yang diterima dari media sosial untuk menghindari penyebaran hoaks dan perbuatan melanggar hukum.
Dia menyebutkan upaya propaganda yang selama ini ditemukan Pemerintah biasanya dilakukan melalui media sosial dan diduga merupakan upaya kesengajaan.
Propaganda itu bertujuan membentuk persepsi, memberi informasi, dan mengondisikan agar masyarakat terpengaruh, sehingga menyebabkan kekisruhan di kalangan masyarakat.
"Seperti contoh, demo Omnibus Law di Jakarta; banyak pelajar dan siswa yang dihasut dan diprovokasi untuk mengikuti demo dan peserta dibayar, padahal mereka tidak tahu untuk apa ikut demo," katanya.
Adanya upaya provokasi kepada aparat penegak hukum tersebut bertujuan untuk memancing polisi melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Ancaman melalui media sosial sangat besar serta mampu mempengaruhi pikiran manusia dan opini publik dalam waktu yang sangat cepat, katanya.
Apalagi saat ini, menurutnya, diseminasi informasi kini menjadi sangat mudah karena dapat dilakukan dengan menggunakan jari dan dalam hitungan detik informasi itu langsung tersebar ke masyarakat.
"Begitu hebatnya ancaman melalui media sosial, dengan cepat dan murah biayanya untuk melakukan propaganda di masyarakat, tentu hal ini sangat berbahaya," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, perlu ada upaya bela negara oleh masyarakat, sesuai dengan Pasal 27 dan 31 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sehingga pertahanan dan keamanan negara semakin lebih kuat.
Baca juga: PLN Suluttenggo ingatkan info subsidi listrik hoaks
Baca juga: Anggota Komisi I DPR ajak masyarakat jadi pejuang lawan hoaks