Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Wandu Labesi meminta warga di daerah itu waspada sehubungan dengan perubahan status Gunung Awu menjadi Siaga (Level 3).
"Saat ini Gunung Awu menjadi Level 3 atau Siaga sehingga warga diminta waspada," kata Wandu Labesi di Tahuna, Sangihe, Kamis.
Menurut dia, dengan perubahan status Gunung Awu tersebut, warga masyarakat dilarang beraktivitas terlalu dekat dengan puncak Gunung Awu.
"Kami melarang warga masyarakat beraktivitas di wilayah 3,5 kilometer dari puncak Gunung Awu," kata dia.
Menurut dia, dalam kondisi Level III saat ini, BPBD Sangihe memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di lereng Gunung Awu apabila terjadi peningkatan aktivitas.
"Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di lereng Gunung Awu, langkah yang harus dilakukan ketika ada peningkatan aktivitas Gunung Awu," kata dia.
Gunung Awu pada tahun 2004 mengeluarkan asap dan abu membuat warga masyarakat yang bermukim di dekat Gunung Awu harus mengungsi.
Dia juga mengimbau warga masyarakat agar tidak mempercayai isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
"BPBD Sangihe akan memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada peningkatan aktivitas Gunung Awu," kata dia.
Berita Terkait
Empat gunung api di Sulut berstatus Waspada
Kamis, 31 Oktober 2024 13:28 Wib
Warga diimbau tidak dekati radius 4 kilometer kawah Gunung Awu di Sangihe
Minggu, 27 Oktober 2024 6:32 Wib
Warga Sangihe diharapkan tidak mendekati radius lima kilometer Gunung Awu
Jumat, 18 Oktober 2024 22:27 Wib
Badan Geologi catat 165 kali gempa vulkanik dangkal Gunung Awu
Jumat, 30 Agustus 2024 16:39 Wib
Badan Geologi berharap warga patuhi radius bahaya Gunung Awu
Selasa, 27 Agustus 2024 5:39 Wib
Badan Geologi: Gempa vulkanik Gunung Awu di Sangihe fluktuatif
Kamis, 22 Agustus 2024 19:53 Wib
Badan Geologi catat 220 gempa vulkanik dangkal Gunung Awu di Sangihe
Selasa, 20 Agustus 2024 21:18 Wib
Pos Gunung Awu di Sangihe catat sembilan kali gempa vulkanik dangkal
Senin, 19 Agustus 2024 5:50 Wib