Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menetapkan warga negara asing asal Filipina EU (59), sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
"Kami sudah menetapkan EU, warga Filipina, sebagai tersangka karena masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Rudie Ticoalu di Sangihe, Kamis.
Dia mengatakan EU masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan angkutan perahu panbout dari Pulau Balut Filipina pada 25 Januari 2022 pukul 04.00 dan tiba di pantai Kampung Peta, Kecamatan Tabukan Utara, pada hari yang sama pukul 19.00 Wita.
"EU menyewa panbout dari Filipina. Setelah menurunkan EU di Kampung Peta, dua orang pemilik panbout langsung kembali lagi ke Filipina," tambahnya.
EU masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tujuan hendak ke Pulau Sumatera, khususnya Kota Medan, untuk menemui seseorang yang diakuinya sebagai calon istri.
Pihak Imigrasi Tahuna mendapat informasi dari masyarakat setempat dan petugas rumah sakit bahwa ada satu warga negara asing (WNA) yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sampai saat ini kata dia, sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Imigrasi Tahuna.
"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh dugaan bahwa EU terbukti dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah, sehingga pada 24 April ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara," ujarnya.