Mataram (ANTARA) - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan dukungan dari Dewan Pers menggelar uji kompetensi wartawan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya saat membuka uji kompetensi wartawan di Mataram, Senin, mengemukakan pentingnya uji kompetensi wartawan untuk meningkatkan kapasitas para juru warta.
Ia mengatakan bahwa profesi wartawan terbuka bagi siapa saja. Undang-Undang Pers membuka kesempatan bagi semua untuk menjadi wartawan.
Konstituen Dewan Pers yang mencakup organisasi kewartawanan, media massa, dan komunitas, menurut dia, menggagas pelaksanaan uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas kerja dan profesionalitas juru warta.
Agung juga mengemukakan munculnya tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan kedok pers pada masa orang bisa dengan mudah membentuk perusahaan media massa seperti sekarang.
"Saya mendorong kalau ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan silakan dilaporkan. Wartawan tidak kebal hukum," katanya.
Sementara itu, penguji kompetensi wartawan dari LKBN ANTARA Budi Setiawanto mengatakan bahwa pengujian dilaksanakan untuk memastikan wartawan memenuhi standar kompetensi untuk menjalankan tugas.
"Supaya wartawan itu kompeten, berkualitas, dan lebih bertanggung jawab," katanya.
Uji kompetensi wartawan di Kota Mataram dilaksanakan 28 sampai 29 Maret 2022 dan diikuti oleh wartawan dari media cetak, media daring, dan televisi dari 10 kabupaten dan kota di NTB.