Tomohon (ANTARA) -
Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) diajak melakukan langkah pencegahan bahaya penyakit rabies yang ditularkan melalui anjing ataupun kucing.
"Masyarakat banyak memelihara hewan penular rabies atau HPR yang dapat menularkan virus rabies ke manusia," kata Anggota DPRD Kota Tomohon, Jenny Sompotan di Tomohon, Sabtu.
Politikus perempuan partai beringin ini mengatakan, beberapa hari lalu telah dilakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesadaran penuh melakukan pencegahan terhadap bahaya penularan rabies melalui HPR.
Rabies menurut dia, merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan saraf pusat semua hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia.
"Penyakit ini akan berakibat fatal jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat setelah terserang virus rabies, katanya.
"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkit penyakit rabies dari HPR, karenanya perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya," ujar legislatif dapil Tomohon Utara ini.
Pencegahan rabies oleh pemerintah dan masyarakat dapat dilakukan dengan cara pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar daerah.
Selanjutnya, pemeliharaan dan penertiban HPR, vaksinasi HPR serta memanfaatkan kanal komunikasi, informasi dan edukasi rabies.