Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen, demikian Instruksi gubernur NTT yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan ketentuan itu diterbitkan pada Senin (22/11) setelah pemerintah provinsi memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau.
Selain itu meningkatnya upaya vaksinasi yang masif kepada masyarakat NTT yang berdampak signifikan kepada penurunan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan di NTT khususnya yang sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.
Ia menjelaskan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya.
"Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," katanya.
Lebih lanjut Nuka menjelaskan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen.
Sedangkan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Sementara pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya.
Berita Terkait
Gubernur Sulut sebut RPJPD-RKPD jadi acuan susun visi dan misi
Rabu, 24 April 2024 22:53 Wib
Safari Ramadhan dan buka puasa bersama Gubernur Olly-Wagub Steven
Minggu, 31 Maret 2024 17:56 Wib
Gubernur Sulut peringati Paskah bersama di tiga jemaat GMIM
Minggu, 31 Maret 2024 3:47 Wib
Buka puasa bersama jamaah Mesjid Ar Rahmah Manado, ini yang dibagikan Olly
Selasa, 26 Maret 2024 8:21 Wib
Ingin maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun bentuk tim kumpulkan KTP
Rabu, 20 Maret 2024 6:38 Wib
Gubernur Olly sebut Sulut destinasi "Health Tourism" kawasan timur Indonesia
Selasa, 19 Maret 2024 21:34 Wib
PSI: Jakarta butuh sosok seperti Jokowi untuk calon gubernur mendatang
Jumat, 15 Maret 2024 13:29 Wib
Gubernur Sulut: Peningkatan produksi beras jadi target tekan inflasi
Rabu, 6 Maret 2024 5:45 Wib