Tomohon (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) memproyeksikan pendapatan daerah dalam APBD tahun 2021 sebesar Rp621,57 miliar.
"Pemerintah kota telah menargetkan kebijakan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp665,36 miliar dan kebijakan pembiayaan netto sebesar Rp43,78 miliar," sebut Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Kamis.
DPRD Kota Tomohon menggelar paripurna penandatangan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
"Pemerintah kota menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja pemerintah yang senantiasa bahu-membahu dalam upaya memajukan daerah melalui sinergitas yang terjalin selama ini," katanya.
Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Tomohon ini menurut dia, telah dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif.
Pemkot memahami bahwa selama tahapan pembahasan bersama dengan DPRD seringkali terjadi perbedaan pendapat, berbagai kritik dan saran serta banyak sekali masukan yang bersifat konstruktif bagi pemerintah dalam perencanaan penganggaran.
"Kami yakin semua itu merupakan dinamika yang normatif dan sudah seharusnya demikian sehingga proses demokrasi benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, dan fungsi DPRD terlaksana dengan jelas pada tahapan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2022 ini," ujarnya.
Wali Kota menambahkan, proses ataupun tahapan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, KUA APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
Sedangkan PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.
"Angka-angka di atas telah disesuaikan dengan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2022 yang disampaikan lewat surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-170/PK/2021," jelasnya.
Dalam surat tersebut terjadi penyesuaian terkait rencana alokasi pendapatan daerah dari sektor pendapatan transfer pemerintah pusat yang sekalian juga berdampak pada penyesuaian rencana kebijakan belanja di tahun anggaran 2022.***3***