Manado (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi mengajak pemerintah dan kalangan bisnis di Prefektur Hokkaido, Jepang, untuk memanfaatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia setelah diberlakukannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ajakan itu disampaikan Heri dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Hokkaido Motohito Uramoto dan Walikota Sapporo Akimoto Katsuhiro di Sapporo, Hokkaido, pada Jumat (15/10) menurut keterangan KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan itu Dubes Heri menjelaskan tentang insentif dan penyederhanaan perpajakan serta iklim investasi Indonesia yang semakin baik.
"Pebisnis Jepang dapat langsung menikmati berbagai keringanan dan insentif perpajakan dari Indonesia. Kini, mendapatkan izin bisnis dapat dilakukan dalam waktu satu jam saja melalui sistem terintegrasi yang disebut Online Single Submission," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Hokkaido Motohito Uramoto menyambut baik informasi mengenai kemudahan berinvestasi di Indonesia.
"Saya berharap intensitas kerja sama di bidang ekonomi, hubungan antarmasyarakat, dan pariwisata antara Indonesia dan Hokkaido terus meningkat," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Dubes Heri menemui Wakil Ketua Federasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Hokkaido Ryu Shibata.
Pertemuan itu bertujuan untuk mendorong investasi dan perdagangan di kalangan pelaku UMKM di Prefektur Hokkaido dengan memanfaatkan Pusat UKM (SME Center) yang telah dibentuk bulan lalu oleh KBRI Tokyo, Bank Indonesia, BNI, BKPM, Garuda Indonesia, dan Pertamina.
Dubes Heri dalam kunjungannya ke Hokkaido juga bertemu dengan calon Konsul Kehormatan RI di Sapporo Shigeru Nakayama.
Shigeru Nakayama adalah CEO Nakayama-Gumi, sebuah perusahaan di Hokkaido yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur. Perusahaan itu sedang mengembangkan bisnis importasi ban mobil dari Indonesia.