Ketua Pansus pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Bobby Daud, mengatakan, memang sebelumnya, pembahasan Ranperda tersebut, agak terkendala karena harus menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, tetapi bukan berarti tidak bisa dibahas.
"Karena itu, maka pembahasannya bisa diteruskan dan akhirnya kami bersama tim ahli dan pemerintah daerah, bisa menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang seharusnya," kata Boda, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan dalam pembahasan itu, pihaknya merekomendasikan pemerintah untuk memperhatikan peredaran minuman keras di tingkat lingkungan sampai ke warung-warung.
"Kemudian untuk minuman beralkohol yang merupakan produksi lokal, penjualannya di hypermart, supermarket hingga pasar swalayan, harus bebas bea, supaya tidak dikalahkan minuman import," katanya.
Terutama katanya adalah pengendalian ketat peredarannya, supaya bisa ikut menekan angka kriminalitas di Manado, yang disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan.
Sedangkan Ketua Pansus kota layak anak, Yanthie Kumendong, mengatakan penetapan Ranperda tersebut harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.
"Pemkot juga harus mempersiapkan anggaran sarana dan prasarana mendukung kota layak anak, kemudian dalam mewujudkan pemenuhan hak anak perlu diimplementasikan dalam strategi dan perencanaan kota Manado, dan mengawasi terlaksananya Perda tersebut" katanya.
Wali Kota Manado Andrei Angouw, menyampaikan terima kasih banyak kepada Pansus yang sudah membahas dua Ranperda tersebut, dan berharap prosesnya bisa segera selesai dalam konsultasi di provinsi.
Paripurna penetapan kedua Ranperda tersebut dipimpin ketua DPRD Dra. Aaltje Dondokambey, sebagai pimpinan rapat, didampingi Wakil Ketua, Nortje Van Bone, Sekdakota Micler Lakat, serta para legislator baik secara fisik maupun virtual. ***