Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado yang diketuai Felix Wuisan, menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta susidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 500 juta subsidair satu tahun kurungan kepada Threis Mokalu, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, dalam kasus pengadaan lima unit incinerator, pada sidang Senin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim Tipikor, Felix Wuisan, ketika membaca putusan di ruang sidang Wirjono Prodjohadikusumo, Senin.
Wuisan lalu bertanya kepada Threis yang didampingi penasihat hukumnya, Franky Mokalu, SH, MH dan Ronald Aror, SH, bagaimana sikapnya terhadap putusan yang merupakan hasil musyawarah majelis hakim Tipikor itu, apakah menerima, banding atau masih pikir-pikir saja.
Threis melalui PH, Ronald Aror lalu menjawab akan pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan itu, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
Advokat Ronald Aror yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa kecewa dengan putusan yang melebihi tuntutan JPU, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, saat ini pihaknya ada di masa pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan kliennya.

Mengenai uang pengganti yang diputuskan majelis, sudah juga dikoordinasikan dengan kliennya, dan sudah ditanyakan berkali-kali itu, dan tetap ditegaskan tidak ada, sebab itu maka pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang muncul selama persidangan.
Mengenai fakta-fakta hukum persidangan, Aror bersama Mokalu mengatakan, ada cukup banyak peristiwa yang muncul, tinggal beberapa sudut pandang yang diambil dari beberapa pihak, baik penuntut umum, majelis hakim dan maupun mereka.
"Tentu kami sebagai penegak hukum satu dengan lain akan punya pandangan berbeda, apapun yang diputuskan hakim tentu wajib kami hormati, namun tetapi kami juga menghormati hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, tentu itu yang akan kami ajukan dengan terdakwa,"katanya.
Mengenai materi pembelaan, dia mengatakan, sepanjang yang dibacakan memang dikesampingkan, artinya majelis hakim sudah punya fakta persidangannya sendiri, artinya PH dan hakim berbeda sudut pandang.
Dalam sidang tersebut, hakim adhoc tipikor, Bona Munsen Pakpahan, SH, MH, membacakan pertimbangan hukum, yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut, yakni enam tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, Patrick Toreh, SH, MH, yakni empat tahun enam bulan, denda Rp 300 juta tanpa uang pengganti.

