Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Royke Roring meminta agar warga mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah setempat hingga 23 Agustus mendatang.
"Pemkab Minahasa memperpanjang PPPKM Level 4 COVID-19 hingga 23 Agustus 2021," Bupati Royke Roring di Tondano, Rabu.
Dia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 529/BM-VIII-2021, tertanggal 9 Agustus 2021, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, tentang PPKM Level empat.
Sesuai Instruksi Mendagri, apabila tingkat perkembangan COVID-19 terjadi dengan angka kasus positif lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan rawat inap di Rumah Sakit 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut, PPKM Level 4 harus diterapkan.
Dia menjelaskan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa yang meningkat cukup signifikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
Untuk pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan instansi pemerintahan lainnya dibatasi 10 persen WFO. Begitu juga semua kegiatan keagamaan dibatasi hingga 25 persen.