Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pendataan warga penerima bantuan rumah yang dikategorikan tidak layak huni.
"Pemerintah kota sementara melakukan pendataan untuk rumah warga kota yang masuk kategori tidak layak huni," sebut Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk di Tomohon, Minggu.
Pendataan ini salah satu proses perencanaan peningkatan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni di semua kelurahan di daerah setempat.
"Proses ini melalui kelurahan-kelurahan untuk didata. Pendataan ini bersifat 'top down' dan 'buttom up'," katanya.
Artinya, menurut dia, dari pihak kelurahan akan turun mendata dan dari masyarakat sendiri dapat melaporkan atau menginformasikan kepada lurah bahwa mereka membutuhkan bantuan tersebut.
Menurut politikus PDIP itu, dirinya bersama Wakil Wali Kota Wenny Lumentut telah menegaskan bahwa bantuan kepada warga dengan rumah tidak layak huni ini salah satu program prioritas.
"Bantuan ini harus benar-benar tepat sasaran, tidak ada pilih kasih ataupun diskriminatif. Semua berdasarkan aturan yang dipersyaratkan," katanya.
Bantuan ini akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan seperti itu pada tahun-tahun sebelumnya.
"Lurah maupun perangkat kelurahan agar betul-betul melaksanakan tugas pendataan dengan objektif, adil dan transparan, serta serius," ujarnya.
Apabila ditemukan tindakan-tindakan diskriminatif atau tidak terpuji akan menjadi perhatian khusus semua yang terlibat dalam tugas pendataan ini.
"Usulan-usulan ini akan diverifikasi dan disurvei secara teknis dinas teknis dan akan dilakukan uji publik bagi semua calon-calon penerima
bantuan. Batas pemasukan berkas diperpanjang sampai minggu berjalan ini," katanya.
Berita Terkait
PT Sritex: Tidak ada PHK pada 2.500 pekerja
Rabu, 13 November 2024 9:39 Wib
BMKG imbau warga antisipasi dampak tidak langsung siklon tropis Toraji
Minggu, 10 November 2024 22:33 Wib
Pelatih Prancis tidak panggil Kylian Mbappe jelang UEFA Nations League
Jumat, 8 November 2024 6:25 Wib
Poltracking keluar dari Persepi karena diberlakukan tidak adil
Selasa, 5 November 2024 19:12 Wib
Rosan Roeslani katakan tidak ada lagi TKN, TPN, Timnas, tapi GSN
Minggu, 3 November 2024 6:37 Wib
Bawaslu Sitaro: Kepala Desa tidak netral saat kampanye dapat dilaporkan
Kamis, 31 Oktober 2024 15:12 Wib
Warga diimbau tidak dekati radius 4 kilometer kawah Gunung Awu di Sangihe
Minggu, 27 Oktober 2024 6:32 Wib
OIKN: Kunjungan masyarakat ke IKN tidak dipungut biaya
Sabtu, 26 Oktober 2024 6:49 Wib