Bupati Minahasa harap ASN jadi contoh dalam lapor SPT
Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring mengutarakan harapannya agar Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat menjadi contoh dalam melapor SPT tahunan orang pribadi secara elektronik.
"Saya harap ASN menjadi contoh dalam pelaporan SPT, sehingga masyarakat pada umumnya juga ikut melapor," kata Royke, di Tondano, Rabu.
Dia mengatakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai bentuk perhatian ASN dan masyarakat dalam menunjang pembanguan di Repoblik Indonesia, khususnya juga di Kabupaten Minahasa.
“Dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, kita harus menjadi panutan,” kata Royke.
Bupati menegaskan, ASN dalam hal ini harus menjadi contoh kepada masyarakat umum wajib pajak.
“Kita berterima kasih kepada KPP Pratama Bitung yang sudah bersedia mengunjungi kita Pemkab Minahasa untuk pelaporan pajak ini. Saya mohon, meski kita sibuk dengan pekerjaan tapi menyangkut pelaporan pajak ini jangan diabaikan,” jelasnya.
Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan mengapresiasi Pemkab Minahasa dan seluruh jajaran dalam hal lapor SPT.
Sesuai surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015, ASN wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap seluruh ASN untuk penyampaian SPT tahunan ini nantinya melalui bimtek, kami juga akan bimtek atau lakukan pembekalan kepada seluruh Bendahara SKPD, bagaimana cara pelaporan sebagai fungsinya,” ujarnya.
Memang di masa pandemi COVID-19 ini, banyak keterbatasan yang bisa dilakukan. Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat terhadap pelayanan publik termasuk pajak. Ada Peraturan Kementerian Keuangan nomor 28/PMK.03/2020.
"Saya harap ASN menjadi contoh dalam pelaporan SPT, sehingga masyarakat pada umumnya juga ikut melapor," kata Royke, di Tondano, Rabu.
Dia mengatakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai bentuk perhatian ASN dan masyarakat dalam menunjang pembanguan di Repoblik Indonesia, khususnya juga di Kabupaten Minahasa.
“Dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, kita harus menjadi panutan,” kata Royke.
Bupati menegaskan, ASN dalam hal ini harus menjadi contoh kepada masyarakat umum wajib pajak.
“Kita berterima kasih kepada KPP Pratama Bitung yang sudah bersedia mengunjungi kita Pemkab Minahasa untuk pelaporan pajak ini. Saya mohon, meski kita sibuk dengan pekerjaan tapi menyangkut pelaporan pajak ini jangan diabaikan,” jelasnya.
Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan mengapresiasi Pemkab Minahasa dan seluruh jajaran dalam hal lapor SPT.
Sesuai surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015, ASN wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap seluruh ASN untuk penyampaian SPT tahunan ini nantinya melalui bimtek, kami juga akan bimtek atau lakukan pembekalan kepada seluruh Bendahara SKPD, bagaimana cara pelaporan sebagai fungsinya,” ujarnya.
Memang di masa pandemi COVID-19 ini, banyak keterbatasan yang bisa dilakukan. Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat terhadap pelayanan publik termasuk pajak. Ada Peraturan Kementerian Keuangan nomor 28/PMK.03/2020.