Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pemuda asal Kota Semarang yang nekat memesan narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli dengan uang hasil pinjaman daring.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
***2***
Berita Terkait
BNNP Sulut: Penanganan kasus tembakau gorila dalam pemberkasan
Rabu, 30 Juni 2021 18:50 Wib
BNNP Sulut bersama Bea Cukai ungkap jaringan narkotika
Selasa, 15 Juni 2021 8:55 Wib
Satnarkoba Polresta Bogor Kota bongkar produksi narkoba sintetis
Jumat, 30 April 2021 6:59 Wib
Polres Semarang tangkap seorang penjual tembakau Gorila
Sabtu, 18 Juli 2020 5:00 Wib
Kejari Manado Musnahkan Ribuan Babuk Tindak Pidana
Kamis, 16 Juli 2020 11:27 Wib
Polisi Cirebon Kota tangkap peracik tembakau gorila
Rabu, 11 Maret 2020 5:21 Wib
Polda Metro amankan 13 tersangka kasus tembakau gorila
Sabtu, 8 Februari 2020 22:05 Wib