Semarang (ANTARA) - Polres Semarang menangkap seorang penjual tembakau Gorila yang diduga telah menjual narkotika jenis baru itu hingga lintas daerah.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam siaran persnya di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) di indekosnya di Kelurahan Bandungan.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti 57,7 gram tembakau kering, 434 gram tembakau basah, serta berbagai peralatan, seperti timbangan, kompor, botol dan gelas kaca.
Menurut dia, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua orang pembeli dan perantara dalam penjualan tembakau Gorila ini.
"Dari pengungkapan pembeli tembakau Gorila ini kemudian kami telusuri sampai tersangka," katanya.
Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.
Tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap gram tembakau yang dijualnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
BNNP Sulut: Penanganan kasus tembakau gorila dalam pemberkasan
Rabu, 30 Juni 2021 18:50 Wib
BNNP Sulut bersama Bea Cukai ungkap jaringan narkotika
Selasa, 15 Juni 2021 8:55 Wib
Satnarkoba Polresta Bogor Kota bongkar produksi narkoba sintetis
Jumat, 30 April 2021 6:59 Wib
BNN Jateng tangkap pemuda pembeli tembakau Gorila pakai uang pinjaman daring
Rabu, 27 Januari 2021 19:09 Wib
Kejari Manado Musnahkan Ribuan Babuk Tindak Pidana
Kamis, 16 Juli 2020 11:27 Wib
Polisi Cirebon Kota tangkap peracik tembakau gorila
Rabu, 11 Maret 2020 5:21 Wib
Polda Metro amankan 13 tersangka kasus tembakau gorila
Sabtu, 8 Februari 2020 22:05 Wib