Manado (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif fasilitasi pendaftaran indikasi geografis kopi arabika Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bupati Minahasa Royke Roring, di Tondano, Jumat, menyambut baik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan memfasilitasi pendaftaran produk indikasi geografis kopi arabika yang ada di Kabupaten Minahasa.
"Terima kasih sudah berkenan memilih Kabupaten Minahasa sebagai salah satu dari tiga Kabupaten di Indonesia yang mendapat kesempatan dan fasilitas dalam proses penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis untuk mendapatkan lisensi atau pengakuan terhadap kekayaan alam, potensi lokal yaitu kopi arabika yang dimiliki oleh Kabupaten Minahasa," kata bupati.
Lanjut Roring, Kabupaten Minahasa adalah tanah yang diberkati, ada banyak kekayaan, keindahan alam, keunggulan, potensi yang patut dibanggakan mulai dari sektor pariwisata dengan berbagai destinasi yang sangat indah sehingga memukau turis domestik maupun turis mancanegara sampai kepada kekayaan alam.
Khususnya dii sektor pertanian, sub sektor perkebunan, seperti komoditi cengkih dengan luasan sekitar 24.199 hektare (Ha), Kelapa 13.408 Ha, Pala 986,59 Ha, Vanili 182,9 Ha dan tanamam kopi 145 Ha turut mendongkrak sektor perekonomian di Kabupaten Minahasa.
Harus diakui, katanya, kopi sangat melegenda, dan diwariskan secara turun temurun dan hampir melekat pada kebiasaan atau pola konsumsi masyarakat Minahasa.
Karena itu, beliau berharap agar segenap stake holder, instansi terkait, terutama kelompok tani atau petani pemilik, petani penggarap tanaman kopi arabika, serta para penggiat kopi yang terdiri dari pemilik/pengelola kedai kopi arabika Minahasa ini dapat bekerjasama dan proaktif mempersiapkan dan memenuhi semua dokumen persyaratan untuk pengusulan indikasi geografis ini.
Menjadi suatu persyaratan bahwa yang akan menyampaikan permohonan Indikasi Geografis kopi arabika Minahasa untuk diterbitkan Sertifikat IG adalah dari lembaga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Minahasa.
"Maka kami mengharapkan kerjasama yang baik dari pengurus dan anggota, dibantu instansi terkait untuk dapat menyelesaikan Dokumen Deskripsi IG Kopi ini tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sehingga lisensi ini dapat meningkatkan ekonomi dari sektor pariwisata dan pertanian," tambahnya.
Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparrkraf/Baparekraf, Ahmad Rekotomo menjelaskan bahwa fasilitas pendaftaran produk indikasi geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi wilayah ini.
Ditambahkannya tak hanya paham dalam memproduksi kopi, pemahaman mengenai kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis, juga merupakan hal yang penting.