Bahar bin Smith menolak ikuti sidang daring kasus berita bohong

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith, menolak keluar dari ruang tahanan Mapolda Jawa Barat untuk mengikuti sidang perdana kasusnya yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (29/3). Bahar bin Smith enggan mengikuti persidangan yang sedianya dilakukan secara virtual dan menginginkan sidang secara offline atau tatap muka. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)