Polisi menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi yang diangkut di atas truk beserta tersangka berinisial AY (kedua kanan) dan SM (tengah) saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/6/2022). Ditpolairud Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti sekitar 11.400 liter solar yang ditimbun tersangka dan kemudian digunakan serta dijual untuk kapal-kapal berukuran di atas 30 GT yang sesuai aturan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Komentar