Polisi menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi yang diangkut di atas truk saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/6/2022). Ditpolairud Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti sebanyak 11.400 liter solar yang ditimbun tersangka berinisial AY dan SM untuk kemudian digunakan serta dijual untuk kapal-kapal berukuran diatas 30 GT yang sesuai aturan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Komentar