Minahasa Tenggara (ANTARA) - Masyarakat di Minahasa Tenggara harus berpikir dua kali saat melakukan tindakan kejahatan, karena selain mendapatkan sanksi hukum, harus juga bersiap diasingkan dari tempat tinggalnya.
"Akan diusulkan ke DPRD supaya membuat Perda terkait pemberlakukan sanksi moral bagi pelaku kejahatan seperti diasingkan dari desa selama lima tahun," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Rabu.
Sejumlah tindak pidana yang bakal mendapatkan sanksi moral tersebut seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Ini sanksi tegas, sehingga masyarakat berpikir dua kali membuat tindakan kejahatan luar biasa ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur menyebut, akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
Ia mengungkapkan, akan dilakukan pembicaraan dalam agenda pertemuan dengan seluruh kumtua dan camat.
"Akan segera kami bahas terkait ini. Tapi akan disampaika terlebih dahulu ke seluruh kumtua dan camat," tandasnya.
Berita Terkait
Bupati Mitra: Kampung Moderasi hindari penolakan pendirian tempat ibadah
Rabu, 26 Juli 2023 14:51 Wib
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
Rabu, 31 Mei 2023 23:27 Wib
PDIP Minahasa Tenggara daftarkan Bacaleg ke KPU
Kamis, 11 Mei 2023 21:07 Wib
1.704 siswa SMP di Minahasa Tenggara ikuti UAS
Senin, 8 Mei 2023 8:31 Wib
Lontaan ajak masyarakat bangun Desa Minanga Timur
Senin, 8 Mei 2023 7:38 Wib
Turnamen sepakbola piala Bupati Mitra dijuarai Garnet-FC Tomohon
Selasa, 11 April 2023 22:45 Wib
Bupati Mitra sebut Kades terindikasi korupsi dinonaktifkan
Kamis, 2 Maret 2023 12:13 Wib
Bupati Mitra pastikan dukungan Pemkab bagi kegiatan gerejawi
Kamis, 23 Februari 2023 7:51 Wib