Manado (ANTARA) - Timsus Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung meringkus NL alias Nobel, pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap Esra, salah seorang warga.
Katimsus Tarsius Ipda Tuegeh Darus, di Bitung, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/163/VIII/2019/Sulut/Sek-Maesa, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian.
"Kejadiannya di Lingkungan III Bitung Timur. Pelaku saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat menghirup lem, lalu membidikkan panah wayer kepada korban," katanya.
Ia mengatakan korban saat itu berada di depan pelaku, berjarak sekitar satu meter.
Namun saat menarik karet pelontar yang terbuat dari ban dalam sepeda motor, karet tersebut putus sehingga pelaku tidak jadi memanah korban.
Antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan apa-apa.
"Korban saat itu sedang duduk santai di depan rumah temannya dan tiba-tiba didatangi pelaku sambil mengarahkan panah wayer," katanya.
Pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Maesa beserta barang bukti, dua anak panah wayer serta satu buah pelontar.
Kapolsek Maesa Kompol Robert Ulenaung mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek.
"Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 atau pasal 335 KUHP,"katanya.

