Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara Tenggara melalui Dinas Koperasi dan Usaka Kecil Menengah (Diskop-UKM) memastikan restribusi pasar yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar.
"Semua retribusi yang dikenakan bagi para pedagang di semua pasar rakyat, akan mengacu pada Perda yang sudah ada," kata Kepala Diskop-UKM Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Kamis.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mengenakan pungutan tambahan atau lainnya bagi para pedagang.
"Kami tidak mengenakan atau memungut biaya lain selain retribusi resmi. Kalau ada itu berarti pungutan liar," katanya.
Marie menjelaskan, untuk retribusi harian dikenakan bagi pedagang yang menempati kios di pasar adalah Rp 10.000 per hari, sedangkan untuk pedagang yang menempati los pasar Rp 3.000 sampai Rp 5.000 per hari.
"Tidak ada pungutan yang lebih dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melaui Perda," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Teddy Langoy menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara menertibkan soal pemanfaatan lapak dalam los di pasar.
"Pasalnya, ada dugaan bahwa yang menempati lapak itu bukan mereka yang terdaftar, maka kita lakukan pendataan dan pembersihan lapak-lapak jualan yang ada," ujarnya.
Ia pun meminta agar para pedagang untuk tidak menyewakan lapak yang sudah disiapkan oleh pemerintah tersebut.***3***
Berita Terkait
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
Pelebaran jalan Ratahan-Belang mendesak
Senin, 5 September 2022 6:40 Wib
Diresmikan OD, SPBE Ratahan diharapkan penuhi kebutuhan elpiji warga Sulut
Kamis, 11 Agustus 2022 7:09 Wib
ASN Mitra diminta patuhi pakta integritas
Senin, 28 Februari 2022 22:16 Wib
Kunjungi GMAHK Pioneer Ratahan, Pendeta Ole ajak jemaat berpartisipasi pada program gereja
Minggu, 6 Februari 2022 8:42 Wib
Telkomsel pastikan jaringan telekomunikasi banjir bandang Mitra aman
Selasa, 21 September 2021 19:23 Wib
Banjir bandang landa Ratahan-Pangu, Mitra
Senin, 20 September 2021 19:04 Wib
Ini kreasi Pemerintah Kecamatan Ratahan dalam peringatan hari kemerdekaan
Rabu, 18 Agustus 2021 7:22 Wib