Minahasa Utara, 23/9 (Antara Sulut) - Bupati Minahasa Utara Vonnie A Panambunan mengatakan, pihaknya tidak ada upaya menghalangi proses hukum yang ditangani Kejari setempat terkait penggeledaham tim di kantor Dinas PU, Kamis (22/9).
"Saya sesungguhnya tidak menghalangi proses hukum dan saya menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun atas penggeledahan oleh Kejari Minahasa Utara yang berlangsung," ujar Bupati saat konfrensi pers yang berlangsung di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, saat mendengar ada upaya penggeledahan di dinas PU oleh Kejari, dirinya terkejut dan langsung berkoordinasi dengan pengadilan negeri dan ternyata penggeledahan tersebut belum memiliki surat. Suray itu ada sore hari setelah kejari sudah menggeledahnya duluan.
"Upaya itulah maka saya menghubungi Wakil Bupati sekaligus menyuruhnya untuk menjaga aset pemkab agar tidak dibawah keluar sebelum ada proses hukum jelas atau surat perintah penggeledahan. Dan sampai saat itu memang pemerintah mengawalnya," kata Bupati.
Dia pun mengatakan proses pemerintahan kini seakan tidak nyaman. Bagaimana kami bekerja membangun daerah kalau tindakan seperti ini selalu menghantui pemerintahan yng saya pimpin. Toh petunjuk Presiden harusnya tidak melakukan tindakan menghalangi pekerjaan untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara Kajari Minahasa Utara Agus Sirait SH seelumnya mengatakan, diduga ada oknum dan ormas tertentu yang melakukan intervensi agar penggeledahan ini tidak berjalan dengan baik.
"Ini jelas merupakan tindakan yang menghalang-halangi proses penyidikan dan tindakan seperti ini dalam undang-undang hukum tindak pidana korupsi dapat mendapatkan sangsi hukuman," ujar Kajari Minut.
Ditanya mengenai keabsahan penggeledahan itu, Kajari mengatakan bahwa ini semua sudah sesuai SOP dan memiliki payung hukum yang jelas.