Makassar (ANTARA) - Sebanyak lima orang anggota geng motor terlibat tawuran antara geng motor lainnya yang membuat resah masyarakat diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat tawuran antargeng ini, ada satu orang terluka kena panah busur (anak panah). Korban ini bukan dari pelaku tawuran tapi warga yang ada di sekitar situ," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Jumat.
Korban tersebut terkena anak panah ketika melintas saat kedua geng motor ini tawuran menggunakan senjata tajam dan busur panah antara kelompok Trobos serta Waser di Jalan Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Ironisnya, tawuran ini terjadi setelah kedua kelompok ini janjian di media sosial. Perbuatan tawuran malah disiarkan di medsos melalui siaran langsung hingga menjadi viral, bahkan di video itu pelaku mengundang anggotanya ikut bergabung.
Dari keterangan diperoleh, tawuran ini pecah setelah geng Waser melakukan siaran langsung di medsos lalu menghina ibu salah seorang anggota geng Trobos dan menantangnya. Dari ejekan itu, kedua kelompok ini kemudian bertemu di lokasi yang ditentukan.
"Pemicunya itu dari live (siaran langsung), motifnya saling ejek satu sama lain dari geng berbeda, sampai akhirnya bersepakat untuk tawuran," kata kapolres.
Dari situ, pelaku tawuran semakin ramai di lokasi kejadian, karena anggota masing-masing geng ini berdatangan, setelah melihat disiarkan langsung dari akun medsos pelaku.
Tawuran akhirnya berhenti setelah warga setempat berusaha membubarkan mereka dan menghubungi polisi. Usai kejadian, aparat gabungan dari Polsek Manggala bersama Satreskrim Polrestabes Makassar menyisir lokasi.
Alhasil, barang bukti diamankan polisi yakni balok kayu, besi, senjata tajam, busur dan anak panahnya, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu ada lima orang diamankan, tiga diantaranya masih pelajar serta mahasiswa.
Para tersangka tawuran ini kini ditahan di sel tahanan Polsek Manggala, dan atas perbuatannya dijerat pasal 170 ayat (1) juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres menegaskan, menindak tegas pelaku tawuran yang telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar masyarakat bila melihat tanda-tanda tawuran maupun tawuran segera melapor ke pihak berwajib. Kepada orang tua juga diminta mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh ikut tawuran.

