Kota Bandung (ANTARA) - Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara perdata melawan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebutkan ketidakhadiran kliennya lantaran sedang menjalani agenda pekerjaan. Dia juga menegaskan bahwa dalam tahapan sidang ini, kehadiran dirinya sudah cukup mewakili klien.
"Secara aturan, yang wajib hadir adalah prinsipal saat mediasi. Untuk tahap awal seperti ini, kami sebagai kuasa hukum yang mewakili," kata Markus di Bandung.
Gugatan yang diajukan Lisa tersebut teregister dengan Nomor Perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.
Sidang digelar terbuka untuk umum dan mengagendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Dikatakan oleh Markus bahwa Lisa akan hadir dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Ke depannya klien kami akan hadir, khususnya saat pemeriksaan saksi," ujarnya.
Terkait dengan materi gugatan, dia mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permintaan ganti rugi serta pengakuan identitas anak.
Ia mengklaim anak yang dimaksud merupakan hasil hubungan Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil.
"Kami berjuang untuk hak identitas anak Lisa Mariana, yang menurut keterangan klien kami adalah hasil hubungan atau perbuatan dengan tergugat Ridwan Kamil," katanya.
Markus mengemukakan bahwa gugatan ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak anak luar kawin untuk memperoleh pengakuan melalui tes DNA.
"Upaya hukum kami ini bertujuan agar majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk menjalani tes DNA," ujarnya.
Pada kesempatan itu Markus enggan menjabarkan secara perinci bukti-bukti yang telah disiapkan dalam gugatan tersebut.
Namun, dia menyampaikan bahwa apa yang telah beredar di media baru sebagian kecil dari keseluruhan dokumen yang mereka miliki.