Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar dengan modus jasa wisata religi atau kerohanian ke tiga negara, yakni Israel, Mesir dan Yordania.
Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, menyampaikan bahwa dari pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan perjalanan kerohanian itu berinisial LS dan AH, warga Jakarta Utara.
"Kedua tersangka ini merupakan agen perjalanan pemilik PT Raptama Jaya Mulya dengan nama brand Pesona Tour yang menawarkan perjalanan wisata religi atau kerohanian ke tiga negara," katanya saat merilis kasus tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan pasutri sebagai pemilik jasa perjalanan wisata kerohanian ini didasari adanya laporan polisi oleh korban berinisial RS yang telah memesan perjalanan wisata menuju Mesir, Israel, dan Yordania.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman atas perkara dugaan penipuan tersebut.
"Ini berawal dari informasi laporan polisi adanya keributan di Terminal 3 Bandara Soetta dan setelah dikonfirmasi korban ini disuruh oleh pelaku untuk datang ke bandara agar bisa berangkat ke Doha, Qatar," ujar Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, diketahui terdapat 50 orang telah mendaftar sebagai peserta tour perjalanan wisata religi dengan menggunakan travel Pesona Tour. Setiap peserta mengeluarkan biaya hingga Rp79.800.000.
"Ternyata dari 50 orang korban ini diketahui berasal dari berbagai daerah. Ada dari Jakarta, Medan, Manado, Surabaya, Kalimantan, dan Papua. Mereka sudah menyetorkan uang total dari nilai Rp49 juta hingga Rp79 juta sebagai pembayaran tour rohani ini," tuturnya.
Atas dasar tersebut, jajaran Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta selanjutnya melakukan penangkapan dan menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti petunjuk chat WhatsApp, atribut tour dari travel Pesona Tour dan bukti transaksi pembayaran," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Ronald, sebanyak 50 orang korban itu sudah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku. Selanjutnya uang yang sudah dikirim dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Memang dari keterangan pelaku, perusahaan milik mereka sebelumnya sudah memberangkatkan orang untuk wisata religi, namun setelahnya mendapatkan permasalahan-permasalahan di negara tujuan. Tetapi mereka tetap menjalankan usahanya itu," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
"Pasal 372 barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," katanya.