Pesawaran (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa plafon kredit pendanaan bagi Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp3 miliar per koperasi.
"Skema pendanaan kebutuhan modal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, untuk sumber dana bukan dari APBN melainkan melibatkan kombinasi sumber dana melalui kredit perbankan dengan mempertimbangkan aset dan usulan proposal dari Koperasi Desa Merah Putih," ujar Zulkifli Hasan di Pesawaran, Rabu.
Ia mengatakan plafon pinjaman pendanaan bagi Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp3 miliar per koperasi, yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Pendanaan kredit dengan plafon Rp3 miliar tersebut tidak langsung diberikan semua, melainkan sesuai kebutuhan dan pengajuan oleh koperasi. Misalkan koperasi membutuhkan Rp200 juta untuk pengembangan bisnis, nilai itu yang akan disalurkan," katanya.
Dia menjelaskan tenor atau jangka waktu pendanaan bagi Koperasi Desa Merah Putih tersebut dapat diangsur selama enam tahun.
"Plafon Rp3 miliar ini bisa diangsur sampai enam tahun, dan sekarang bunga masih tiga persen. Tapi kami sedang berusaha serta bekerja keras agar bunganya nol persen," ucap dia.
Menurut dia, Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan pembayaran angsuran pinjaman langsung ke bank, dan apabila terjadi default maka Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa berkoordinasi melakukan pembayaran klaim pinjaman bank.
"Ini semua akan ada pendampingan oleh pemerintah, kalau semua berjalan baik maka koperasi bisa memberi rekomendasi pengembangan bisnis lain. Karena masyarakat desa sudah paham berbisnis dan mengelola potensi desa," tambahnya.
Ia mengatakan melalui skema pembiayaan tersebut menjadikan koperasi mudah mengakses pembiayaan dari perbankan.
Sebelumnya diketahui anggaran yang mengalir untuk Koperasi Desa Merah Putih berjumlah Rp250 triliun, kemudian untuk kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui koperasi desa berjumlah Rp300 triliun.

