Jakarta, 11/5 (Antara) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden guna mempercepat pembangunan tujuh pos lintas batas negara beserta sarana penunjangnya.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin, Inpres nomor 6/2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasarana Penunjang Di Kawasan Perbatasan telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2015 lalu.
Tujuh pos lintas batas negara terpadu yang dimaksud tersebut berada di daerah Aruk (Kabupaten Sambas), Entikong (Kabupaten Sanggau), Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu).
Kemudian pos lintas batas negara Motaain (Kabupaten Belu), Motamasin (Kabupaten Malaka), Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara) dan Skouw (Kota Jayapura).
Presiden secara spesifik mengintruksikan kepada para menterinya dalam menyukseskan percepatan pembangunan tujuh pos lintas batas negara terpadu tersebut.
Diantaranya dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Mendagri memfasilitasi percepatan penyelesaian status barang milik negara/barang milik daerah di 7 Pos tersebut.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat penyelesaian legalisasi rancangan masterplan tujuh pos lintas batas negara terpadu, mempercepat pembangunan gedungnya beserta sarana prasarana penunjang.
Menteri Pekerjaan Umum juga diintruksikan menyediakan jaringan transportasi, menyediakan sistem penyediaan air minum di tujuh pos itu dan permukiman sekitarnya, menyediakan sistem sanitasi yang meliputi drainase, sistem pengolahan limbah, dan persampahan di tujuh pos itu dan permukiman sekitarnya.
Selain itu, Menteri PU juga diinstruksikan menyediakan perumahan bagi petugas kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan pengamanan di perbatasan.
Sedangkan Kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah percepatan pengalihan barang milik negara dan melengkapi serta memodernisasi sarana prasarana kepabeanan.
Sementara kepada para Gubernur Kalbar, NTT, dan Papua, serta Bupati Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Walikota Jayapura, Presiden menginstruksikan untuk menyelesaikan dan mempercepat masalah penyiapan lahan, proses perizinan, dan pembangunan tujuh pos lintas batas negara terpadu itu.