Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Elvira Katuuk mengatakan percepatan penurunan angka stunting membutuhkan keterpaduan dan intervensi lintas sektor secara spesifik dan sensitif.
"Pencapaian terpadu tersebut telah dibentuk tim percepatan penurunan stunting yang dibentuk kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota," ujarnya.
Tim percepatan ini, kata dia, akan melakukan penyelarasan perencanaan dan penganggaran serta pengendalian dan evaluasi terhadap intervensi lintas sektor melalui instrumen delapan aksi konvergensi penurunan stunting.
"Kepala daerah akan menilainya, kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," ujarnya.
Dia menyebutkan, penilaian kinerja yang dilakukan untuk mengetahui aspek kinerja apa saja yang sudah baik atau yang masih perlu ditingkatkan kemudian melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja kabupaten dan kota.
"Kita juga akan mengetahui hal inspiratif dan inovatif dalam melaksanakan konvergensi penurunan stunting serta memfasilitasi sharing pembelajaran daerah yang berkinerja baik yang dapat dimanfaatkan oleh semua kabupaten kota di daerah ini," ujarnya.
Elvira menyebutkan, penilaian kinerja delapan aksi konvergensi penurunan stunting didasarkan pada beberapa regulasi mulai dari Pilpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Berikutnya, kata dia, Keputusan Gubernur Tahun 2024 Nomor 210 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Utara yang diketuai langsung oleh wakil gubernur. Keputusan Gubernur Nomor 162 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Kabupaten dan Kota dalam Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Provinsi Sulawesi Utara.
Kementerian PPN/Bappenas telah melakukan pemutakhiran target prevalensi stunting nasional dan provinsi Sulawesi Utara targetnya adalah 19 persen di tahun 2025 dan 5,9 persen di tahun 2045.
Angka prevalensi stunting provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut sebesar 21,3 persen atau naik 0,8 persen dari tahun 2022 sebesar 20,5 persen.