Jakarta, 4/3 (Antara) - Bareskrim Polri menggeledah empat lantai Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) tahun anggaran 2013.
"Penggeledahan di BPPT masih berlangsung, belum selesai," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Samudi, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pihaknya menggeledah lantai 19, 20, 21 dan 22. "Tapi penggeledahan lebih banyak di lantai 22 karena ruangan deputi P di situ," katanya.
Dalam pengusutan kasus itu, Polri telah menetapkan tersangka P. Ia saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi.
"Saat kasus itu terjadi, tersangka masih menjabat sebagai asisten deputi," ujarnya.
Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mendapatkan dokumen perencanaan kontrak proyek dan dokumen rencana pembelian bus listrik.
Selain menggeledah Gedung BPPT, Bareskrim juga menggeledah kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP) yang berlokasi di Jalan Jati Mulya Nomor 52 RT 02 RW 01 Kelurahan Jatimulya, Depok, Jawa Barat. PT SAP merupakan rekanan pelaksana proyek tersebut.
Pada November 2013, Kemenristek menggandeng PT SAP untuk melaksanakan proyek pengadaan bus listrik. P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Kemenristek. Sementara perwakilan PT SAP adalah Direktur PT SAP yang berinisial DA.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan dalam kontrak, rencana pembelian bus listrik yakni sebanyak 11 unit. Namun yang terealisasi hanya delapan unit bus. "Juni 2014 itu baru ada delapan bus saja. Yang tiga bus dibatalkan karena tidak siap," kata Wiyagus.
Ia mengatakan dalam proyek pengadaan dengan nilai kontrak Rp24,4 miliar itu, ditengarai negara dirugikan sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20 Tahun 2001.