Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado mengingatkan seluruh pimpinan media massa baik cetak, elektronik, maupun dalam jaringan, agar tidak tidak menayangkan iklan dari peserta pemilu sebelum jadwal, sesuai PKPU 15/2023.
"Kami harus menyampaikan ini, karena sudah ada yang memasang iklan di media massa, setelah penetapan DCT, padahal belum waktunya," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Senin.
Abdul Gafur Subaer, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f, PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode iklan media massa, media elektronik, dan daring.
Tapi dalam ketentuan tersebut, katanya, pasal 27 ayat 2 mengatur Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g, dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
"Pelaksanaan metode kampanye ini adalah pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 dan berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Manado melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu," katanya.
Maka dia menegaskan, Bawaslu Kota Manado mengimbau kepada Pemimpin media massa baik cetak, elektronik dan daring agar tidak menayangkan iklan dari peserta pemilu sebelum jadwal sesuai PKPU 15 Tahun 2023.
Abdul Gafur Subaer mengatakan, imbauan disampaikan kepada semua pemimpin sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan benar, tanpa kurang apapun.
Dia lalu menambahkan, ada sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum, pelaksanaan pemilu, antara lain, undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu, sebagaimana diubah menjadi undang-undang Nomor 7/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang 1/2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Khusus untuk Bawaslu dia menyebutkan, Perbawaslu 20/2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, lalu Perbawaslu 7/2022 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum.
Ada juga Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, Perbawaslu 3/2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu, Perbawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu, sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20/2023 tentang perubahan atas PKPU 15/2023 tentang kampanye, dan Keputusan KPU 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Dia menambahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 267 dan 275 UU nomor 7/2017, sebagaimana diubah jadi undang-undang Nomor 7/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT.
"Untuk media massa sudah jelas diatur, kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,"kata Gafur.
Berita Terkait
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
Bawaslu Manado publikasi pengawasan penetapan hasil pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 21:28 Wib
Menko Polhukam akan pantau proses penyelesaian sengketa pemilu 2024
Jumat, 15 Maret 2024 13:23 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU harus tepat waktu
Kamis, 14 Maret 2024 2:36 Wib
Bawaslu RI proses laporan Agus Rahardjo terkait dugaan kecurangan pemilu
Rabu, 13 Maret 2024 15:17 Wib