Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.
Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.
Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Oleh karena itu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas.
"Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
![Masuki minggu ke-XXVI PPRA Lemhannas RI, Ronald Lumbuun ikuti ceramah Direktur Utama PT. Pindad](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG-20240725-WA0096.jpg)
Masuki minggu ke-XXVI PPRA Lemhannas RI, Ronald Lumbuun ikuti ceramah Direktur Utama PT. Pindad
Jumat, 26 Juli 2024 9:30 Wib
![KPU RI paparkan peta jalan divisi datin untuk pemilu-pilkada 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/IMG_20240725_122719.jpg)
KPU RI paparkan peta jalan divisi datin untuk pemilu-pilkada 2024
Jumat, 26 Juli 2024 5:43 Wib
![Laboratorium narkoba di Bali ternyata dikendalikan warga asing](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000155782.jpg)
Laboratorium narkoba di Bali ternyata dikendalikan warga asing
Selasa, 23 Juli 2024 16:26 Wib
![Ikuti SSLN PPRA LXVI Lemhannas RI, Ronald Lumbuun kunjungi KBRI Manila](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/kemenkumham-dubes.jpeg)
Ikuti SSLN PPRA LXVI Lemhannas RI, Ronald Lumbuun kunjungi KBRI Manila
Kamis, 18 Juli 2024 0:07 Wib
![Komisi IX DPR RI dorong percepatan pemanfaatan anggaran turunkan stunting](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/IMG-20240717-WA0092_copy_1600x881_1.jpg)
Komisi IX DPR RI dorong percepatan pemanfaatan anggaran turunkan stunting
Rabu, 17 Juli 2024 23:03 Wib
![Caleg terpilih tidak akan dilantik jika belum lapor LHKPN](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0072.jpg)
Caleg terpilih tidak akan dilantik jika belum lapor LHKPN
Rabu, 17 Juli 2024 10:52 Wib
![Komisi VIII DPR RI dukung Perda Haji di Sulut](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/16/Resize_20240716_204530_0585.jpg)
Komisi VIII DPR RI dukung Perda Haji di Sulut
Selasa, 16 Juli 2024 20:19 Wib
![Kemenkumham RI: Taruna Poltekip Poltekim diingatkan jaga nama baik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG-20240710-WA0050_2.jpg)
Kemenkumham RI: Taruna Poltekip Poltekim diingatkan jaga nama baik
Rabu, 10 Juli 2024 20:59 Wib