Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa penyerahan kesimpulan tersebut setelah acara Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu pada Selasa pagi hingga siang hari.
"Kami masih tunggu nih, teman-teman. Kami masih cek terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena lagi halalbihalal seperti ini. Cek terakhir pasti di tempat kami, kemudian men-submit-nya ke Mahkamah Konstitusi. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Bagja menyebutkan terdapat dua isu besar dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke MK pada hari ini.
"Isu besar pertama, pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, lalu masalah bansos (bantuan sosial) yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin," jelasnya.
Isu kedua, kata dia, terkait dengan Bawaslu yang tidak melakukan pengawasan maupun penindakan dengan baik.
"Bawaslu tidak mengawasi, tidak juga. Kami sampaikan pada persidangan kemarin, bawaslu provinsi telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa bawaslu juga telah melakukan penindakan meskipun tidak tersentral di Bawaslu RI saja. Akan tetapi, penindakan tersebut didistribusikan ke bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten/kota.
"Karena ada yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu, insyaallah semua penanganan pelanggaran dapat kami lakukan, kami telah lakukan, itu dijawab pada kesimpulan," ujarnya.
Sebelumnya, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada hari Selasa (16/4).
"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (15/4).
Fajar mengatakan bahwa kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku pemohon dua.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini.
"Semestinya iya diserahkan oleh seluruh pihak karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," ucap dia.
Diinformasikan oleh Fajar bahwa pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada hari Senin, 22 April 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Berita Terkait
Rakernas 26 Mei jadi pembahasan PDIP apakah koalisi kubu Prabowo atau oposisi
Sabtu, 27 April 2024 19:42 Wib
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Dilaporkan dugaan kasus asusila oleh Hasyim Asy'ari, DKPP: Sudah lengkap administrasi
Jumat, 26 April 2024 19:24 Wib
Surya Paloh bertemu Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib