Jakarta, 18/2 (Antara) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memberikan kewenangan kepada Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui proses seleksi di DPR.
"Sampai sekarang UU tidak memberikan ruang untuk penggantian anggota dan pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum dan harus diganti, di luar ketentuan dalam UU tentang KPK," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan berdasarkan kondisi itu maka Presiden akan menerbitkan perppu yang intinya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK, tanpa melalui proses seleksi.
Pratikno menyebutkan berdasarkan perppu itu, Presiden mengangkat tiga orang anggota pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiqurrahman Ruki, Indrayanto Senoadji, dan Johan Budi.
Untuk pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dia menyebutkan Presiden Jokowi akan menerbitkan keppres untuk memberhentikan sementara terhadap mereka.
"Jadi Bapak Presiden akan menerbitkan keppres untuk memberhentilan sementara dua pimpinan KPK dan menerbitkan perppu untuk mengangkat anggota sementara KPK," kata Pratikno. ***2***