Jakarta, 4/2 (AntaraSulut) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum mengarah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penunjukkan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jika mayoritas pimpinan ditetapkan sebagai tersangka.
"Perppu, belum ada langkah ke arah sana," kata Praktikno usai mengikuti rapat koordinasi di Komplek Istana Negara Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat formal tentang penetapan tersangka para pimpinan KPK.
"Kami kan menunggu surat formal, kalau dasarnya adalah pemberitaan di media kan belum bisa (dibuat dasar pengeluaran Perppu)," katanya.
Mensesneg juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat dari Wakapolri yang menceritakan kronologi penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Pratikno mengatakan seandainya mengeluarkan Perppu ini mengikuti presiden sebelumnya (Susilo Bambang Yudhoyono) setelah pimpinan KPK tinggal dua orang.
"Diterbitkan Perppu itu kan preseden yang sudah ada sebelumnya, tapi sekarang belum ada langkah ke arah hal tersebut," katanya.