Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara perpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Diputuskan Kabupaten Minahasa Utara memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, hasil dari rapat kordinasi penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal (tmt) 10-23 Februari 2023," kata Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, di Airmadidi, Sabtu.
Selain itu, katanya, perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum.
Di mengatakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.
Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir terhitung 9 Februari 2023.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan Januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana.
Berdasarkan hasil prakiraan cuaca menunjukkan Prakiraan Sifat Hujan bulan Januari - Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari Atas Normal, Normal dan Bawah Normal.
Sedangkan untuk Prakiraan Curah Hujan Bulan Januari - Maret 2023 berada pada kisaran Menengah hingga Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati menjelaskan diperpanjang status darurat bencana guna percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak di sejumlah lokasi akan menjadi prioritas dalam penanganan.
Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk pendataan rumah rusak baik rusak berat, sedang dan ringan yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Minahasa Utara perpanjang status tanggap darurat bencana