Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui kerja sama dengan manajemen rumah sakit di daerah itu untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang lahir di rumah sakit.
"Kami sudah menjalin kerja sama dengan rumah sakit untuk pemberian Kartu Identitas Anak kepada setiap bayi yang lahir di rumah sakit," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa.
Ketika ada anak yang lahir di rumah sakit kata dia, pihak rumah langsung menginformasikan kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diterbitkan Kartu Identitas Anak tersebut.
Melalui kerjasama dengan rumah sakit sehingga setiap anak yang lahir langsung membawa kartu identitas anak ketika kembali ke rumah.
Kartu identitas anak usia 0 sampai 4 tahun kata dia, tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, langsung diterbitkan kartu identitas anak.
Namun demikian terhadap anak yang berusia usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el.
Dukcapil Sangihe kata dia, terus melakukan pelayanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat yang belum memiliki identitas.
Dinas Dukcapil juga mengimbau kepada keluarga yang memiliki anak usia 0 sampai dengan 16 tahun dan belum memiliki KIA agar segera mengurusnya di kantor Dukcapil.
Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Dukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP di setiap kampung dan kecamatan guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5 sampai 16 tahun.
"Bulan ini kami akan mengunjungi sekolah di empat wilayah kecamatan yaitu Tahuna Barat, Tahuna, Manganitu serta Tahuna Timur untuk pelayanan Kartu Identitas Anak," kata dia.