Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara pekan ini membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Jumat, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten mengalokasikan dana sekitar Rp 10 miliar untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 2.402 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Ini sudah termasuk dengan CPNS yang baru diangkat di Pemkab Minahasa Tenggara. Namun perhitungannya baru 80 persen, sedangkan yang lainnya hitungannya berdasarkan gaji pokok," katanya.
David mengatakan bahwa pemerintah kabupaten menyerahkan pengurusan administrasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Bendahara OPD yang melakukan pengurusan pencairan. Prosesnya sama seperti pembayaran gaji bulanan," katanya.
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 serta tunjangan kinerja daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
"Apalagi saat ini kebanyakan ASN akan berhadapan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga ini bisa membantu mereka membiayai kebutuhan pendaftaran sekolah," katanya.
Berita Terkait
PLN UPDK Minahasa serahkan bantuan Masjid Agung Kyai Modjo
Kamis, 2 Mei 2024 7:17 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib