Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro, Kamis siang ini.
Selain Ello, pembawa acara Billy Syahputra juga menjanjikan bakal hadir ke Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB.
Petra, selaku manajer Ello menyebutkan Ello bakal hadir pukul 13.00 WIB.
"Iya datang jam 1," kata Petra.
Baca juga: Dittipideksu Polri tangkap petinggi DNA Pro di Bandara Soetta
Petra mengatakan Ello diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Ia menyebutkan Ello pernah mengisi acara DNA Pro awal Desember 2021 di Bali bersama sejumlah artis lainnya.
"Jadi tolong diluruskan, Ello itu bukan brand ambasador, tapi mengisi acara, nyanyi," kata Petra.
Terpisah, pengacara Billy Syahputra, Fachmi Bahmid menyebutkan kliennya diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri belum sita uang pembayaran DNA Pro dari Rossa
"Habis Dzuhur nanti kami ke Bareskrim," kata Fachmi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.
Kemudian ada artis pengisi acara yang diperiksa, yakni Rossa, Nowella, dan Yosi Project Pop.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Yosi Project Pop akui pernah isi acara DNA Pro Surabaya
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2022
Kemudian tersangka kedelapan bernama Daniel merupakan salah satu petinggi DNA Pro ditangkap Sabtu (23/4) di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, 4 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan "red notice" untuk 3 tersangka, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Berita Terkait
Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur sudah diperiksa KY
Selasa, 20 Agustus 2024 7:21 Wib
Polwan yang nekat bakar suami harus diperiksa post partum depression
Selasa, 11 Juni 2024 10:13 Wib
Balai Karantina: Bahaya lalu lintas daging babi tanpa diperiksa
Minggu, 4 Februari 2024 6:34 Wib
Polda: Tersangka pemeran film porno Siskaeee diperiksa kejiwaan
Kamis, 1 Februari 2024 10:51 Wib
Fahri sebut Prabowo-Gibran aman secara hukum tidak pernah diperiksa
Sabtu, 13 Januari 2024 8:33 Wib
Artis Saipul Jamil diperiksa di laboratoriun Polda Metro
Sabtu, 6 Januari 2024 8:57 Wib
Polisi belum lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Firli Bahuri
Kamis, 16 November 2023 23:42 Wib
Direktur Gratifikasi KPK diperiksa Bareskrim terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri
Rabu, 15 November 2023 9:54 Wib