Penumpang di Bandara Samrat naik 26 persen
Manado (ANTARA) - Penumpang di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan sebesar 26 persen pada triwulan I tahun 2022.
"Selama periode Triwulan I tahun 2022, pergerakan penumpang yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado mengalami kenaikan mencapai 26 persen menjadi 280.623 penumpang dari periode yang sama tahun lalu hanya 223.763 penumpang," kata GM Bandara Samrat Minggus Gandeguai, di Manado, Jumat.
Minggus mengatakan kenaikan ini didominasi oleh pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri yang mencapai 277.367 penumpang.
Seiring dengan kenaikan jumlah pergerakan penumpang, katanya, pergerakan pesawat pun turut mengalami kenaikan sebanyak dua persen atau dengan total 3.325.
“Pertumbuhan jumlah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini tentunya sejalan dengan perubahan aturan perjalanan yang semakin memudahkan PPDN untuk berpergian menggunakan transportasi udara,” kata Minggus.
Tercatat, pada bulan Maret 2022 pergerakan penumpang yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado mencapai 99.566 atau naik 36 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 73.151.
Minggus menjelaskan pada awal April ini, Bandara Sam Ratulangi juga turut menerapkan ketentuan perjalanan bagi PPDN, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun ketentuan bagi PPDN yang akan menggunakan transportasi udara yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan COVID-19 untuk mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tentunya sehat bagi seluruh pengguna jasa yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Minggus.
Minggus menambahkan manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado bersama seluruh instansi terkait di Bandara Sam Ratulangi seperti Kantor Otoritas Wilayah VII, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas COVID-19, Maskapai, TNI & Polri dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk bersama-sama memastikan implementasi prosedur yang sejalan dengan surat edaran yang saat ini berlaku.
"Selama periode Triwulan I tahun 2022, pergerakan penumpang yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado mengalami kenaikan mencapai 26 persen menjadi 280.623 penumpang dari periode yang sama tahun lalu hanya 223.763 penumpang," kata GM Bandara Samrat Minggus Gandeguai, di Manado, Jumat.
Minggus mengatakan kenaikan ini didominasi oleh pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri yang mencapai 277.367 penumpang.
Seiring dengan kenaikan jumlah pergerakan penumpang, katanya, pergerakan pesawat pun turut mengalami kenaikan sebanyak dua persen atau dengan total 3.325.
“Pertumbuhan jumlah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini tentunya sejalan dengan perubahan aturan perjalanan yang semakin memudahkan PPDN untuk berpergian menggunakan transportasi udara,” kata Minggus.
Tercatat, pada bulan Maret 2022 pergerakan penumpang yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado mencapai 99.566 atau naik 36 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 73.151.
Minggus menjelaskan pada awal April ini, Bandara Sam Ratulangi juga turut menerapkan ketentuan perjalanan bagi PPDN, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun ketentuan bagi PPDN yang akan menggunakan transportasi udara yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan COVID-19 untuk mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tentunya sehat bagi seluruh pengguna jasa yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Minggus.
Minggus menambahkan manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado bersama seluruh instansi terkait di Bandara Sam Ratulangi seperti Kantor Otoritas Wilayah VII, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas COVID-19, Maskapai, TNI & Polri dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk bersama-sama memastikan implementasi prosedur yang sejalan dengan surat edaran yang saat ini berlaku.