Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa perpanjangan masa simpan vaksin COVID-19 dilakukan berdasarkan data hasil uji stabilitas vaksin yang dilaksanakan oleh produsen pemegang izin guna darurat vaksin.
"Perusahaan farmasi yang memberikan data untuk perpanjangan penggunaan vaksin, sebab ada komitmen bahwa perusahaan terus melakukan uji stabilitas produk mereka," kata Penny dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR yang diikuti melalui saluran YouTube DPR RI dari Jakarta, Rabu.
Masa simpan vaksin adalah periode waktu suatu produk vaksin masih memenuhi spesifikasi dan persyaratan untuk digunakan. Masa simpan vaksin ditentukan berdasarkan hasil pengujian stabilitas produk.
Sedangkan masa kedaluwarsa yang biasanya tertera pada kemasan vaksin menunjukkan masa kandungan vaksin masih stabil dan memenuhi syarat mutu yang ditetapkan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada kemasan.
"BPOM menetapkan shelf life (masa simpan) vaksin sesuai standar internasional, yaitu berdasarkan data stabilitas realtime skala komersial," kata Penny.
Proses penentuan masa simpan vaksin dan perpanjangannya, menurut dia, dilakukan mengacu pada ASEAN Variation Guideline For Pharmaceutical Products serta standar produk farmasi Eropa, Australia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Penny menjelaskan bahwa proses perpanjangan masa simpan vaksin mencakup penyerahan data baru hasil uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin.
"Penetapan waktu perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan data stabilitas dengan hasil memenuhi syarat," katanya.
"Izin perpanjangan diberikan per fasilitas namun dengan merk vaksin yang sama. Dengan data uji stabilitas itu, kita inspeksi ke fasilitas produksi, karena ini produsennya yang menyampaikan data uji stabilitas, kita evaluasi untuk perpanjangan waktu kedaluwarsa," ia menjelaskan.
Menurut dia, perpanjangan masa simpan vaksin merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di berbagai negara berdasarkan data terbaru hasil uji stabilitas yang diserahkan oleh industri farmasi pemegang izin guna darurat atau izin edar vaksin.
Ia mengatakan bahwa industri farmasi pemegang izin guna darurat vaksin bertanggung jawab memantau masa simpan vaksin COVID-19 dan melakukan pelabelan ulang pada kemasan produk vaksin yang telah diedarkan sebelum perpanjangan masa simpan.
Di Indonesia, produk vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan perpanjangan masa simpan selama 12 bulan meliputi produk vaksin buatan Bio Farma, vaksin buatan Sinopharm kemasan satu dosis prefilled syringe, dan CoronaVac vial satu dosis.
Selain itu ada produk vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, serta Pfizer-Biontech COVID 19 Vaccine (Comirnaty) yang diproduksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter yang masa simpannya diperpanjang sembilan bulan serta vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan dua dosis (vial) yang masa simpannya diperpanjang 11 bulan.
Berita Terkait
Manjakan pengguna, WhatsApp kenalkan fitur "simpan pesan"
Sabtu, 22 April 2023 8:35 Wib
Polresta Manado meringkus pria simpan sabu-sabu di bagasi sepeda motor
Jumat, 13 Januari 2023 16:41 Wib
Tak kantongi izin, empat Koperasi Simpan Pinjam ditutup sementara
Jumat, 2 September 2022 11:47 Wib
TikTok jajaki kesepakatan bersama Oracle untuk simpan data pengguna di AS
Jumat, 11 Maret 2022 9:04 Wib
Suwito Ayub tersangka KSP Indosurya ditetapkan DPO
Selasa, 1 Maret 2022 22:26 Wib
TNI AL simpan benda mirip rudal ditemukan nelayan Kepulauan Selayar
Sabtu, 19 Februari 2022 14:38 Wib
Kisah Kakek Biyok tunarungu, simpan uang 177 juta
Sabtu, 6 Maret 2021 10:33 Wib
Ditresnarkoba Polda Jambi tangkap wanita simpan sabu-sabu di gendongan bayi
Selasa, 22 Desember 2020 4:57 Wib