Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siau Tagulandang Biaro(Sitaro) melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 tahap yang kedua di Ruang Rapat KPU Sitaro, Senin.
Ketua KPU Stevanus Kaaro mengatkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l) dimana KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rapat rekapitulasi ini KPU Sitaro telah menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei dengan jumlah 52.803 pemilih, dimana untuk pemilih laki-laki berjumlah 26.226 perempuan 26.577 tersebar di 10 kecamatan 93 desa/kelurahan,"kata Kaaro.
Dia melanjutkan, untuk rekapitulasi data pemilih bulan Mei ada perubahan jumlah pemilih dari rekapitulasi bulan April, hal ini disebabkan karena ada pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih yang meninggal serta pemilih yang pindah domisili ke luar daerah dan pemilih yang pindah masuk ke kabupaten Sitaro.
"Dalam rangka memaksimalkan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan agar menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat menuju Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU Sitaro telah membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat baik secara online maupun offline" jelasnya.
Tambahnya, untuk pelaporan dan tanggapan masyarakat secara offline masyarakat dapat langsung mendatangi Posko Layanan data dan informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2021 di Kantor KPU Sitaro yg buka setiap jam kerja, dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh tim data KPU, sedangkan untuk pelaporan dan tanggapan secara online masyarakat bisa langsung mengklik melalui smartphone link : http://bit.ly/dpbsitaro dan mengisi data sesuai kebutuhan dalam google form.
Kaaro mengungkapkan, pelaporan dan tangapan masyarakat ini berupa :
1. Ada anggota keluarga yang meninggal dunia
2. Pindah domisili
3. Sudah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar di DPT
4. Belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah namun belum terdaftar dalam DPT
5. Perubahan indentitas kependudukan dan
6. Perubahan status dari TNI/Polri menjadi pensiunan atau pemilih aktif menjadi TNI/Polri.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU, Sekretaris, Kasubag serta staf yang bertindak sebagai operator.