Manado (ANTARA) - DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk menekan laju penularan.
"Saat ini sedang dalam tahapan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui bahkan memahami secara menyeluruh tentang isi, maksud serta tujuan dari peraturan daerah ini," sebut Anggota Pansus Penyusunan Perda COVID-19, Jenny Sompotan di sela-sela sosialisasi di Tomohon, Kamis.
Politikus Fraksi Golkar tersebut mengatakan wabah COVID-19 terjadi sejak akhir tahun 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kota Tomohon yang dikenal berkembang dengan sektor pariwisatanya tidak luput dari terjangan pandemi COVID-19.
"Kota Tomohon merupakan salah satu daerah dengan jumlah kasus positif COVID-19 yang cukup tinggi sehingga membutuhkan upaya penanganan yang tepat," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya meminimalisasi penyebarannya dengan imbauan menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, physical/social distancing dan lain sebagainya.
Namun hal tersebut tidak membuat penularan COVID-19 di kota berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa itu menurun.
Sebenarnya menurut Jenny, Kota Tomohon telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai penanggulangan COVID-19 yaitu Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Meski begitu, peraturan wali kota tersebut belum cukup memberikan efek jera karena hanya memberikan sanksi administrasi, bukan pidana bagi pelanggar.
"Kami berharap perda ini benar-benar terimplementasi baik di masyarakat sehingga secara bersama-sama kita menurunkan angka penularan COVID-19," harapnya.